19 Desember 2013

Calon Presiden Perlu Popularitas apa Elektabilitas?


Sebentar lagi kan tahunnya pemilu nih, kebetulan ada tugas dari dosen B.Indonesia untuk membuat makalah bebas. Ada inspirasi dari teman saya untuk mengulas permasalahan tentang pemilu. Agan-agan juga pasti udah tau jelas tentang apa sih pemilu itu dan sedikit saya ulas beberapa tentang sistem pemilu di Indonesia. 
Untuk mencalonkan sebagai seorang presiden, bukanlah hal mudah jika tingkatan Popularitasnya dimasyarakat masih minim. Belum tentu juga seorang presiden yang begitu banyak iklannya terpilih karena tingkatan Elektabilitasnya minim. Nah saya disini akan memberi sedikit penjelasan tentang Bagaimana sih popularitas itu berperan dan seberapa penting tingkatan Elektabilitas seorang calon Presiden sangat berpengaruh kepada pemilihan masyarakat. Sok yang ingin tau baca-baca sedikit ga ada salahnya, bagi yang sudah tau ga apa apa toh ga akan bikin jerawatan bacanya :D

  • Popularitas seorang calon presiden 
Popularitas berasal dari kosakata populer, berarti: dikenal dan disukai banyak orang; disukai dan dikagumi orang banyak (KBBI: 1988: 695). Popularitas adalah tingkat keterkenalan di mata publik. Meskipun populer belum tentu layak dipilih. Sebaliknya meskipun punya elektabilitas sehingga layak dipilih tapi karena tidak diketahui public, maka rakyat tidak memilih. Untuk meningkatkan elektabilitas maka sangat tergantung pada teknik kampanye yang dipergunakan. Dalam masyarakat yang belum berkembang, kecocokan profesi tidak menjadi persoalan. Yang perlu diingat, tidak semua kampanye berhasil meningkatkan elektabilitas. Ada kampanye yang menyentuh, ada kampanye yang tidak menyentuh kepentingan rakyat.
Sementara itu ada kampanye yang berkedok sebagai survei, dengan tujuan untuk mempengaruhi orang yang sulit membuat keputusan dan sekaligus mematahkan semangat lawan. Bagaimana sobat setelah membaca perihal popularitas dan elektabilitas? Apakah penentu suatu pilihan dalam pemilu, pilkada atau pilpres itu sekedar berdasarkan popularitas, elektabiliatas, atau keduanya? 


  • Elektabilitas
Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan. Elektabilitas bisa diterapkan kepada barang, jasa maupun orang, badan atau partai. Elektabilitas sering dibicarakan menjelang pemilihan umum. Elektabilitas partai politik berarti tingkat keterpilihan partai politik di publik. Elektabilitas partai tinggi berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi. Untuk meningkatkan elektabilitas maka objek elektabilitas harus memenuhi kriteria keterpilihan dan juga populer.
Kata elektabilitas umumnya muncul berkaitan dengan pemilu, pilkada atau pilpres, ya seperti sekarang ini jelang pemilu 2014 dan pada beberapa daerah di Indonesia yang sedang mengadakan Pilkada. Kata elektabilitas bisa dikaitkan dengan sosok yang akan dipilih atau nama partai peserta pemilu. Tidak pernah ada elektabilitas itu dikaitkan dengan produk sepeda motor, padahal pada prakteknya elektabilitas produk sepeda motor itu yang menentukan dipilih atau tidaknya oleh pembeli.

  • Pengaruh popularitas seorang tokoh terhadap elektabilitasnya di dalam  pemilu 
Berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan dengan cara menyebarkan angket pertanyaan kebeberapa responden yang berada dilingkungan UIN Sunan Gunung Djati, kami menyimpulkan bahwa salah faktor keterpilihan seseorang menjadi presiden adalah popularitas. Dengan popularitas seseorang dapat diketahui oleh masyarakat untuk memilihnya. Walaupun ini bukan salah satu penentu pokok, tapi setidaknya calon pemilih sudah mengenal tokoh yang sering terkenal. Sementara keberhasilannya untuk memimpin negara ini, tergantung dari keseriusan dirinya dalam memipmpin negara ini.
                  
  • Sistem pemilu di Indonesia
 Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pada arti yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua osis atau ketua kelas. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa dan kepala lingkungan. Pemilu merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita dapat menentukan kandidat yang terpilih.

Sistem pemilu di Indonesia harus sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.  Pemilu diadakan pertama kali pada tahun 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007. pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali. Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas Luber yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Asal Luber sudah ada sejak zaman Orde Baru.  Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Kalo ada yang kurang jelas silahkan coment dan mohon maaf jika ada ketidak akuratan dalam pendefinisiannya. Manusia kan tidak luput dari kesalahan, tapi kalo salah terus matiin aja hahaha
Just Kidding :3
See you....
 ^^

1 komentar: